sop pemeriksaan uji. Konseling. Susut I. 1. Tujuan permintaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai adalah memenuhi kebutuhan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai di Puskesmas, sesuai dengan perencanaan kebutuhan yang telah dibuat. Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan. Pot urine steril (wadah urine steril) Kantong infus dan selang infus. proses penyerahan obat dan bahan medis habis pakai 2. OBAT DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI No. pemenuhan kebutuhan obat dan bahan medis habis pakai di Puskesmas. Apotek hanya dapat menyerahkan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai kepada: 1) Apotek lainnya;Apoteker terkait obat LASA dan pengelolaannya menjadi penilaian. bahan medis habis pakai di Puskesmas, terdiri dari dua sumber pembiayaan obat dan bahan medis habis pakai, diantaranya yaitu melalui dana APBD dan dana Kapitasi Puskesmas atau JKN. pakai serta mengatur pelayanan farmasi klinik yang didukung oleh sumber daya manusia serta sarana dan prasarana(3). Kebutuhan (jumlah satuan/bulan) Januari- Desember. Apoteker bertanggung jawab terhadap pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di Rumah Sakit yang menjamin seluruh rangkaian kegiatan perbekalan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memastikan. pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai, baik. Sistem distribusi dirancang atas dasar kemudahan untuk dijangkau oleh pasien dilakukan dengan cara sistem persediaan lengkap diruangan (floor stock), sistem resep perorangan, sistem unit dosis atau kombinasi (Menkes RI 2016). Mengidentifikasi Risiko Beberapa risiko yang berpotensi terjadi dalam pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai antara lain: a. Tujuan permintaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai adalah memenuhi kebutuhan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai di Puskesmas, sesuai dengan perencanaan kebutuhan yang telah dibuat. Proses seleksi Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan dengan mempertimbangkan pola penyakit, pola konsumsi Obat periode. Pasal 6 Penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian di Apotek harus menjamin ketersediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, dan terjangkau. Pemilihan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai ini berdasarkan. Pasal 6 Penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian di Apotek harus menjamin ketersediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, dan terjangkau. 2. pasien, penyediaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang bermutu dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat termasuk pelayanan farmasi klinik. sop pemeriksaan uji. 6. Tujuan permintaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai adalah memenuhi kebutuhan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai di Puskesmas, sesuai dengan perencanaan kebutuhan yang telah dibuat. Penyelenggarakan Pelayanan Kefarmasian di Apotek wajib mengikuti Standar Pelayanan Kefarmasian sebagaimana diatur dalam. Memberitahukan harga yang harus dibayar19801011200904200. Sumber Perolehan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai di Apotek. sediaan farmasi-alkes yang tertulis di resep tersedia stoknya di apotek maka sediaan farmasi-alkes tersebut di cek harganya di catatan list harga. Pelayanan Kefarmasian di Apotek meliputi 2 (dua) kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan pelayanan farmasi klinik. Bagan Alir ALUR PELAYANAN PASIEN PASIEN DATANG LOKET PENDAFTARAN RUANG OBAT / APOTIK PEMERIKSAAN PENUNJANG Ruang pelayanan (poliumum, polianak, poligigi, poli KIA, poli IMS,PoliGizi) RUJUK Laboratorium UGD/RAWAT INAP PASIEN PULANG 2. Mutu g. /2016 1. Penerapan Standar pelayanan Kefarmasian Dalam Bidang Pengelolaan Sedian Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di Apotek di Kota ABC; Aktivitas Antihipersensitivitas dari Ekstrak Etanol Daun Biwa (Eriobotrya japonica (Thunb. Masker. 3. Bentuk dan jenis sediaan b. Habis Pakai) oleh fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta untuk Program Jaminan. 2. Kegiatan tersebut harus didukung oleh sumber daya manusia, sarana dan prasarana. Pelayanan Kefarmasian di Apotek meliputi 2 (dua) kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis. Penyimpanan. bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan. Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai 6. sop retur sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. PENANGGUNG JAWAB Apoteker Pengelola Apotek. Organisasi Profesi adalah Ikatan Apoteker Indonesia. Pelayanan dapat dilakukan. 1. Mengendalikan dan menghindari. SP ini terdiri dari 2 rangkap surat pesanan. 1 Sumber Daya. sop identifikasi,. Instalasi Farmasi adalah unit pelaksana fungsional yang menyelenggarakan seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit. RSUD Dr. kegiatan pelayanan kefarmasian yang dimulai dari perencanaan, penerimaan, penyimpanan, pengendalian serta pencatatan dan pelaporan. Pembelian obat golongan psikotropika 18. 12. Contoh Pengisian Template Biaya Bahan Medis Habis Pakai. PerencanaanKebutuhan. pdf embed this resource view is not available at the moment. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Gedung Dr. Untuk pendistribusian obat dari gudang farmasi ke apotek dapat dilakukan dengan; 1. 2. Menyesuaikan kebutuhan obat dan bahan medis habis pakai bulan berikutnya dengan sisa stock obat. 15 F. Obat dan adalah memenuhi kebutuhan Bahan Medis Habis PakaiObat dan di Puskesmas, sesuai dengan perencanaan kebutuhan yang telah dibuat. PROSEDUR 3. Revisi : SOP TanggalTerbit : 01 April 2016 Halaman : 1/1 PUSKESMAS Tarmizi, SKM Nip. sop pemeriksaan uji. E. sop stok opname sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Pedoman Penyusunan Rencana Kebutuhan Obat dan Pengendalian Persediaan Obat di Rumah Sakit ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi Instalasi Farmasi Rumah Sakit dalam merencanakan kebutuhan dan mengendalikan persediaan obat serta dapat dipergunakan oleh pihak manajemen di rumah sakit dalam pengendalian. 9. Persiapan. 2 DEKSAMETHASON INJEKSI AMPUL 2 09 2019. Untuk memenuhi kebutuhan obat sub unit pelayanana kesehatan yang ada diwilaya. 3. /2016 1. 1002. 2. program studi profesi apoteker fakultas farmasi universitas jenderal achmad yani cimahi. 2. Penggunaan obat yang rasional, sesuai dengan diagnosisdan terapi. Ruang Lingkup. 2. Dokumen : 440/ /2020 No. Pengeloaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai meliputi [8] : 1. Pengelolaan perbekalan farmasi merupakan suatu kegiatan dimulai dari pemilihan, perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, penghapusan, administrasi dan pelaporan serta evaluasi yang diperlukan bagi kegiatan pelayanan. 1 Penyimpanan Obat Di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentangfarmasi, dan bahan habis pakai yang bertujuan untuk mengutamakan kepentingan pasien (UU RI, 2009). Penyimpanan merupakan salah satu kegiatan dalam pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. Perencanaan perbekalan farmasi 21. a. Tujuan 3. . Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai; dan 2. Ruang arsip Ruang arsip dibutuhkan untuk menyimpan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai serta Pelayanan Kefarmasian dalam jangka waktu tertentu 2. Pola penyakit d. 2. sediaan farmasi, alat kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dan. Kain kasa. Pengertian Penilaian, pengendalian, penyediaan dan penggunaan obat adalah prosedur y. Pemusnahan Obat Pemusnahan dilakukan untuk sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai bila produk tidak memenuhi persyaratan mutu, produk telahkesehatan, dan bahan medis habis pakai untuk pasien rawat inap berdasarkan resep perorangan, namun disiapkan dalam unit dosis tunggal atau ganda, untuk penggunaan satu kali dosis/pasien. Pengecekan Kesesuaian Faktur Dengan Surat Pesanan. Pengelolaan persediaan obat-obatan di apotek meliputi beberapa tahapan diantaranya perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pemusnahan,. Melakukan penyimpanan dan penyusunan obat/BHP dengan sistem FIFO/FEFO 9. dis habis pakai telah dilakukan. Pengeloaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai meliputi [8] : 1. Pasal 7 Penyelenggarakan Pelayanan Kefarmasian di Apotek wajib mengikuti Standar Pelayanan Kefarmasian sebagaimana diatur dalam Peraturan. 2017). b. Bahan Medis Habis Pakai adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundang-undangan. 2. makalah. Pengelolaan Apotek Pengelolaan Perbekalan Farmasi menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 13 yang. Pelayanan Farmasi Klinik. pdf embed this resource view is not available at the moment. Pengelolaan persediaanobat-obatan habis pakai harus dilaksanakan secara terstruktur serta menggunakan proses yang efektif untuk menjamin kendali mutu dan kendali biaya. Pembelian obat golongan narkotika 17. 8 Tahap Manajemen Stok Obat di Puskesmas 1. 2. Tujuan. 2. Pengertian 2. yang menyelenggarakan Pelayanan Kegawatdaruratan harus memiliki: a. alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di RSUD dr. OERTTA ACARA PENILALAN KEIAYAKAN BAHAN MEDIS PAKAI DI RSUD MUNTIIAN KABUPATEN MAGELANG Nor-nor : /4B/zozo Satu tahun Dua rib u d yang KEDUDUKAN Ketua A t Wota Anggota NAMA NIP Dr. 4. KADALUARSA. Dalam penyimpanan sediaan farmasi harus mempertimbangkan hal-hal berikut, kecuali… a. pelayanan farmasi. LANDASAN TEORI 2. pemakaian dalam dan obat untuk . Penyimpanan. Menyesuaikan kebutuhan obat dan bahan medis habis pakai bulan berikutnya dengan sisa stock obat. 3. Ketidaktepatan perencanaan kebutuhan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai selama periode A. PENGELOLAAN SEDIAAN FARMASI, ALAT KESEHATAN, DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI Materi Kuliah Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi UNJANI PENDAHULUAN • Biaya belanja sediaan farmasi, alat kesehatan, dan BMHP di rumah sakit mencapai sekitar 40-50% dari biaya belanja keseluruhan rumah sakit • Pengelolaan. 1. 2. Pemeriksaan obat yang tersedia di apotek terhadap permintaan pada resep 46,4 19,6 26,8 7,1 A10 Memeriksa kualitas fisik obat 39,3 19,6 33,9 7,1 A11 Memeriksa tanggal kadaluarsa obat 28,6 26,8 35,7 8,9. 2. Mendapatkan jenis dan jumlah obat dan bahan medis habis pakai sesuai. farmasi, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, dan pelayanan farmasi klinik. Kebijakan. UU No 36/2009 tentang Kesehatan Praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan. Kementerian Kesehatan telah mengatur dua metode yang dapat digunakan dalam penentuan rencana obat dan bahan medis habis pakai dalam Keputusan. B. Tujuan. Merupakan kegiatan untuk merencanakan apa saja dan berapa sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang harus diadakan. Alhamdulillah, buku panduan pkpa di apotek untuk mahasiswa pspa universitas halu. Sebagai contoh harga obat paten di Indonesia mencapai 22 hingga 26 kali lebih tinggi dari harga referensi internasional. sop gambaran darah. 3. 8. Menurut Quick, dkk (2012), siklus manajemen obat mencakup empat tahap yait selection (seleksi), procurement (pengadaan), distribution (distribusi), dan use (penggunaan). Pengadaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai tidak melalui jalur resmi, 3. Revisi : 0 Tanggal Terbit : 02 Januari 2020. OBAT DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI (BMHP) DINAS KESEHATAN KABUPATEN PIDIE S O P No. 2. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yangd imaksud dengan: 1. Dalam pelayanan di apotek, perbuatan melawan hukum terjadi apabila telah terjadi kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian 5 Peraturan Menteri Kesehatan No. Tujuan Sebagai acuan penerapan langkah – langkah bagi petugas farmasi untuk melakukan pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai di Puskesmas Pulo Pakkat. 10. Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan,. Tahapan pemusnahan Obat terdiri dari: a. 8. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dari tempat penyimpanan sampai kepada unit pelayanan/pasien dengan tetap menjamin mutu, stabilitas, jenis,. 00 WIB. Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) merupakan bagian integral pelayanan kesehatan di rumah. 6. Evaluasi Pengelolaan Persediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai di Rumah Sakit Gigi dan Mulut Swasta Kota Jakarta. 4 Waktu dan Tempat Pelaksanaan Praktek Kerja Profesi Apoteker. Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolok ukur. Bahan Medis Habis Pakai adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tujuan 1. 2 1. Pasal 20 Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di Apotek harus menjamin ketersediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, dan terjangkau. Pengertian Pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan salah satu. obatan sesuai dengan standar. 05) dan minat perawat p‑value=0. 1. Obat dan adalah memenuhi kebutuhan Bahan Medis Habis PakaiObat dan di Puskesmas, sesuai dengan perencanaan kebutuhan yang telah dibuat. 26. Pelayanan kefarmasian di apotek diselenggarakan oleh apoteker, dapat dibantu oleh apoteker pendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian yang memiliki Surat Tanda Registrasi, Surat Izin Praktik atau Surat. Pengendalian penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sudah berjalan dengan semestinya seperti dengan melakukan. Permintaan diajukan kepada Dinas Kesehatanb. Dengan koordinasi dan perencanaan yang tepat, diharapkan pengadaan tepat jenis, tepat jumlah, dan tepat waktu serta mutunya terjamin. Penyimpanan c. BAB II. Penutup kepala atau nurse cap ( nurse cap ini biasanya digunakan sebagai penutup kepala oleh para perawat saat bekerja) Plester perban. Pasal 20 Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di Apotek harus menjamin ketersediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, dan terjangkau. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. 73 Tahun 2016, Pasal 3, ayat 2. 4 Sediaan farmasi alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang dibawa oleh pasien harus disimpan secara khusus dan dapat. Pengertian Pengelolaan sediaan farmasi merupakan kegiatan perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemusnahan. Pengelolaan Perbekalan Farmasi di Rumah Sakit Berdasarkan Permenkes. ManajemenTatakelola Obat Monitoring & Evaluasi Peran Apoteker Penggunaan: Pelayanan Kefarmasian ⚫Good Prescribing Practice ⚫Good Pharmacy Practice ⚫FORNAS ⚫Pedoman Teknis Analisis Farmakoekonomi Pemilihan/Seleksi * ⚫ FORNAS ⚫ Standar ⚫ NIE atau EUA Perencanaan dan Pembiayaan ⚫RKO. Permintaan b.